Tuesday, April 14, 2015

SISTEM MANAJEMEN PENDIDIKAN DINIYAH

SISTEM MANAJEMEN PENDIDIKAN DINIYAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Manajemen Pendidikan Diniyah dan Pesantren
Dosen Pengampu :Dr. H. Fatah Syukur, NC  M.Ag


Disusun Oleh :
Emi Kurniawati           (123311004)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014


 



       I.            PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kunci sekaligus pembuka bagi perkembangan suatu bangsa, pendidikan yang maju dan kuat akan mempercepat terjadinya perubahan social. Namun jika sebaliknya pendidikan suatu bangsa mengalami kemunduran maka sudah dipastikan akan kontra produktif terhadap jalannya proses perubahan social suatu bangsa dan justru akan menimbulkan ketidak harmonisan tatanan social. Pendidikan itu sangat penting sekali, bagi siapapun dan oleh siapapun maka pendidikan merupakan proses yang membantu diri untuk mengembangkan potensi yang sudah dimiliki sejak Tuhan menciptakan manusia, dari pentingnya pendidikan maka yang paling penting adalah pendidikan Agama, sebab pendidikan agama tidak saja membekali diri untuk menjadi manusia yang berilmu dan ahli dibidangnya, akan tetapi pendidikan agama juga memberikan bekal dan membentuk pola kepribadian yang Islami, berbudi luhur, berakhlak mulia dan beriman kepada Allah swt. Keberadaan lembaga pendidikan Islam saat ini seperti madrasah dan pesantren merupakan sebuah kesadaran masyrakat dan pemerintah tentang pentingnya pendidikan Agama, terlepas dari itu juga ada juga lembaga pendidikan diniyah yang tidak kalah penting dalam membina dan membentuk muslim sejati, itulah yang sering disebut Madrasah Diniyah. Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan, penagajaran dan pengetahuan agama Islam kepada peserta didik. Dalam makalah ini pemakalah akan membahas mengenai sistem manajemen pendidikan diniyah yang meliputi pengertian pendidikan diniyah, kurikulum pendidikan diniyah, kepemimpinan pendidikan diniyah, dan peran madrasah diniyah dalam mengembangkan pendidikan Islam.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian pendidikan diniyah ?
B.     Bagaimana dasar pendidikan diniyah?
C.     Bagaimana kurikulum pendidikan diniyah ?
D.    Bagaimana kepemimpinan pendidikan diniyah ?
E.     Bagaimana peran pendidikan/madrasah diniyah dalam mengembangkan pendidikan Islam?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Diniyah
Pendidikan diniyah adalah merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaa  khusus tentang ajaran agama islam baik formal, non-formal maupun informal. Dalam Shorter Encyclopedia o f Islam, diartikan “Name of an institution where the Islamic science are studied” yang artinya nama dari suatu lembaga di mana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.[1] Fungsi Madrasah Diniyah yaitu Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memerlukan, Membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya dan Membantu mencetak warga Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain, Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.[2]
B.  Dasar pendidikan diniyah
  a. Dasar Religius
Islam memerintahkan belajar pada ayat yang diturunkan pada Rasulullah Saw. Oleh karena belajar itu utama dan sarana terbaik mencerdaskan umat. Perintah tersebut tidak terbatas pada jurusan duniawi saja, tapi dalam urusan ukhrawi. Firman Allah swt yaitu: 
$tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 ’Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râ‘É‹YãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u‘ öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâ‘x‹øts† ÇÊËËÈ  

Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan [3]kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. at -Taubah : 122).
Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan belajar di sebuah lembaga yang khusus mengajarkan ilmu agama yaitu Madrasah Diniyah. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah sangat berperan penting dalam pembentukan karakter dan akhlak anak. Oleh karena itu, dengan adanya pendidikan Madrasah Diniyah, seorang anak akan diarahkan untuk menjadi seorang anak yang memiliki pondasi agama yang kuat dan terbentuk pribadi anak yang berakhlakul karimah.
. b. Dasar Yuridis
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah secara yuridis diatur dalam Tata Perundangan Republik Indonesia. Sila pertama yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna bahwa agama dijadikan sebagai pembimbing sekaligus keseimbangan hidup bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa lembaga keagamaan seperti Madrasah Diniyah diakui sebagai tempat pembinaan mental spiritual bangsa Indonesia. Secara konstitusional dalam Undang-Undang RI Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 negara menjamin kebebasan rakyatnya dalam melaksanakan ajaran agamanya, termasuk kebebasan belajar di Madrasah Diniyah. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satunya adalah penyelenggaraan Madrasah Diniyah.
Secara operasional ketentuan Madrasah Diniyah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren yang khusus melayani Pondok pesantren dan Madrasah Diniyah. Keberadaan Madrasah Diniyah sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional diperkuat Undang-undang No. 20 Tahun 2003[4]

C.    Kurikulum Pendidikan Diniyah
Kurikulum pendidikan diniyah dibagi menjadi 2 yaitu kurikulum pendidikan diniyah formal dan kurikulum pendidikan diniyah non formal.
1.      Kurikulum pendidikan diniyah formal
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia ( BI), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA), serta seni dan budaya (SB).[5]Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh Indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 (1), (2), (3), dan (4) juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi. Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan diniyah yang ditambah pelajaran umum khususnya matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia khsususnya untuk tingkat DU. Kelebihan Diniyah dengan madrasah adalah pelajaran keagamaannya lebih diperdalam seperti pendidikan di pesantren. pendidikan diniyah ini sebetulnya untuk mengakomodasi pesantren yang mengajarkan pendidikan keagamaan tapi tidak mempunyai ijazah umum, padahal di dunia seperti sekarang ini orang sangat membutuhkan ijazah dan pelajaran umum tersebut. oleh karena itu pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan[6].
2.      Kurikulum pendidikan diniyah non formal
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang [7]. Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23, 24 dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007. Keterangan Lebih lanjut mengenai Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal telah dijelaskan secara rinci dalam PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 22 yaitu bahwa “Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.”[8]
D.    Kepemimpinan Pendidikan Diniyah
Sebelum dibahas kepemimpinan pendidikan diniyah atau madrasah diniyah, kiranya di sini penting diurai terlebih dahulu beberapa keunikan yang dimiliki oleh madrasah ini. Pertama, memiliki banyak nama dan jenjang kelas yang yang variatif, seperti nama madrasah diniyah, mu’allimin, sampai pada ma’had aliy dan jenjang dengan istilah awwaliyah, wustho, dan ulya. Kedua, substansi yang diajarkan adalah ilmu-ilmu kesilaman. Keunikan-keunikan yang dimiliki masing-masing madrasah diniyah mengimpilkasikan adanya karakter yang spesifik yakni diantaranya hanya melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran agama. Karakter yang spesifik ini kemudian mengantarkan visi kelembagaan yang mengarah kepada pembentukan anak didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, dengan seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang dikuasainya. Untuk menjaga/ merawat karakter spesifik  yang relevan dan signifikan bagi perkembangan anak didik maka aspek kepemimpinan organisasi sangat menentukan. Sebab , kepemimpinan merupakan kemudi yang harus paham betul apa dan bagaimana suatu kelasi kapal dapat diarahkan dan dilabuhkan pada suatu jangkar organisasi yang dituju.
Di dunia maanjemen, kepemimpinan dapat diartikan sebagai suatu proses dimana seorang individu memengaruhi kelompok lain unutk mencapai tujuan organisasi. Karena itu, dalam konteks kepemimpinan, tanggung jawab yang paling penting dari setiap individu pada dasarnya sama, apapun tingkat mereka dalam organisasi, dan apapun ukuran organisasi, apakah dalam sektor publik atau swasta, apakah lembaga pencari keuntungan atau tidak. Dalam konteks kepemimpianan madrasah diniyah, maka kepala masdrasah atau ketua yayasan disarankan memahami betul fungsi fungsi itu. Yang dalam manajemen dikenal dengan empat macam fungsi yang melekat kepadanya sekaligus ialah perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), aktualisasi (actuating), dan pengawasan (controlling). Empat fungsi manajerial pemimpin ini merupakan suatu kesatuan yang utuh dan proses yang berkesinambungan.
Memang haruslah diakui bahwa kepemimpinan kepala madrasah diniyah mencakup semua hal dan memegang peranan sentral. Mulai dari membuat perencanaan, menyusun struktur organiasai, bertindak sebagai coordinator dan pengarah, dan bahkan terkadang bekerja sekaligussampai kepada pengelolaan administrasi. Tegasnya, seorang kepala madrasah diniyah terkadang dituntut sebagai pemikir sekaligus pegawai dibidang kurikulum, bidang personalia, bidang relasi publik, bidang guru-murid, bidang pelayanan dan bimbingan, bidang perlengkapan, dan sarana prasarana. Menurut Imran Siregar, secara rinci fugsi kepala madrasah diniyah dapat diuraikan sebagai berikut :
1)      Menggerakkan segala sumber (dana dan daya manusia) yang ada di madrasah.
2)      Mengarahkan tindakan segenap pihak ( guru, ustadz, anak didik, staf, orangtua siswa, masyarakat, dan aparat pemerintah) kea rah pencapaian tujuan madrasah.
3)      Membimbing dan membina warga madrasah, baik dalam bentuk pelatihan maupun kesempatan untuk mengembangkan diri.
4)      Mendororng segenap warga madrasah mau dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
5)      Memberikan bantuan, baik dalam bentu keterampilan, ide/saran, dana maupun sarana pada segenap warga madrasah
6)      Memberikan bantuan, baik dalam bentuk moril maupun materiil yang layak seuai dengan kemampuan madrasah.
Satu hal yang paling penting bagi kepala madrasah diniyah adalah menjadikan madrasah itu sebagai madrasah mandiri. Untuk menuju madrasah mandiri maka keunikan dan karakter spesifik yang ada pada visi organisasi harus tetap dijaga. Melalui visi yang unik dan berkarakter ini akan menghantarkan pada kemandirian organisasi. Karena itu, pada setiap kepemimpinan madrasah diniyah disarankan memiliki visi yang dapat membangun keunikan, kekhasan yang membedakan dengan lembaga pendidikan lainnya, visi yang mampu memerjelas arah dan kebijakan organisasi, visi yang dapat menumbuhkan semangat dan komitmen keorganisasian setiap warga madrasah, dan visi yang mampu menginstal keberhasilan prestasi akademik yang membanggakan[9].
E.     Peran Pendidikan/Madrasah Diniyah dalam Mengembangkan Pendidikan Islam
Pendidikan Islam merupakan sistem pendidikan untuk melatih anak didiknya dengan sedemikian rupa sehingga dalam sikap hidup, tindakan, dan pendekatan nya terhadap segala jenis pengetahuan banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai spiritual dan sangat sadar akan nilai etik Islam. Mentalnya di latih sehingga keinginan mendapatkan pengetahuan bukan semata-mata untuk memuaskan rasa ingin tahu intelektualnya saja atau hanya untuk memperoleh keuntungan material semata. Melainkan untuk mengembangkan dirinya menjadi makhluk nasional yang berbudi luhur serta melahirkan kesejahteraan spiritual, mental, fisik bagi keluarga, bangsa dan seluruh umat manusia. Usaha-usaha pendidikan Islam dimasyarakat ini yang kemudian dikenal dengan pendidikan nonformal, dan hal ini muncul Madrasah Diniyah yang ternyata mampu menyediakan kondisi sangat baik dalam menunjang keberhasilan pendidikan Islam dan memberi motivasi yang kuat bari umat Islam untuk menyelenggarakan pendidikan agama yang lebih baik dan lebih sempurna.
Pendidikan Islam merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pembentukan moral dan pembangunan generasi muda oleh karena itu pendidikan yang harus dilaksanakan secara intensif dan terprogram, untuk memperoleh hasil yang sempurna. Pendidikan Islam juga bisa dilaksanakan di Madrasah Diniyah, dimana dalam Madrasah Diniyah ini santri di didik sesuai dengan ajaran Islam agar menjadi generasi Islam yang berkualitas dan berakhlak baik. Peranan Madrasah Diniyah dalam pengembangan pendidikan Islam sangatlah diperlukan. Pendidikan Madrasah Diniyah merupakan bagian dari sistem pendidikan pesantren yang wajib di pelihara dan di pertahankan karena lembaga ini telah terbukti mampu mencetak para ulama, ustadz, dan sejenisnya. Berbagai model dan pola pengembangan pendidikan Islam tersebut pada dasarnya bermaksud untuk mengembangkan ajaran-ajaran dan nilai-nilai mendasar yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah[10].
Dengan pondasi yang kuat melalui penanaman nilai-nilai keimanan dan memberikan Tsaqafah Islamiyah (Wawasan Pendidikan madrasah diniyah memiliki peran dalam penanaman nilai-nilai Islam lebih dini pada peserta didik. Sehingga anak didik mampu membedakan perilaku baik dan buruk yang berkembang di masyarakat. Membentuk kepribadian Islami Islami). Sehingga mereka mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah, materi lainnya juga akan diberikan adalah dasar-dasar ilmu bahasa Arab. Di samping itu, dengan adanya jenjang pendidikan ini diharapkan pendidikan Islam akan kembali solid dalam memberdayakan umat Islam di Indonesia yang sedang menuju pada masyarakat industrial dengan berbagai tantangan etos kerja, profesionalisme dan moralitas. Dengan demikian, pendidikan Madrasah Diniyah sangatlah dibutuhkan masyarakat sebagai pengontrol dan penguasaan dalam mengarungi arus globalisasi. Dan diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi semua pihak dalam lingkungan dunia pendidikan, terutama lingkungan dunia pendidikan Islam khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.[11]
 IV.            ANALISIS
Dalam zaman sekarang ini dampak globalisasi sebagai akibat dari kemajuan teknologi yang mau tak mau telah memberi pengaruh dan merubah peradaban dunia. Demikian pula keterbukaan terhadap arus informasi yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan telah memberikan dampak terhadap lingkungan, begitu mudahnya terakses dan dikomsumsi oleh masyarakat kita. Kecenderungan seperti itu harus diantisipasi oleh dunia pendidikan terutama madrasah diniayah, jika ingin menempatkan pendidikan pada visi sebagai agen pembangunan dan perkembangan yang tidak ketingalan zaman.
Pendidikan diniyah sangat penting dan berguna untuk membentengi diri agar tidak terpengaruh oleh hal-hal negative. Pendidikan diniyah apabila diterapkan dalam diri manusia memiliki banyak manfaat diantaranya yaitu pendidikan  diniyah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pembentukan moral dan pembangunan generasi muda, membentuk karakter dan sikap hidup yang islami yang bertujuan untuk menjadi manusia yang lebih baik dimata Allah SWT, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memerlukan, membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya, menbantu mencetak warga Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa da menghargai orang lain, memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007. Jadi, kurikulum pendidikan diniyah sudah jelas dan terarah dibuktikan dengan diterbitkannya peraturan pemerintah tersebut. selain itu, peran dan fungsi madrasah diniyah dalam peningkatan mutu pendidikan Islamdan pembinaan akhlak sudah tidak bisa diingkari. Hal itu bisa kita buktikan dengan hadirnya tokoh-tokoh cendekiawan yang bertalar belakang dari madrasah diniya.  Dengan pondasi yang kuat melalui penanaman  nilai keimanan. Pendidikan diniyah memiliki peran dalam penanaman nilai-nilai Islam lebih dini pada peserta didik. Sehingga anak didik mampu membedakan perilaku baik dan buruk yang berkemabnagn di masyarakat. Membentuk kepribadian Islami. Sehingga mereka mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.


    V.            PENUTUP
 Demikianlah makalah yamg dapat pemakalah sampaikan.dalam penyusunan, pemakalah menyadari banyak kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat pemkalah harapkan demi kesempurnaa makalah ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi pemakalah pada khususnya.












DAFTAR PUSTAKA
Barizi, Ahmad , 2011, Pendidikan Integratif (Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan), Malang : UIN MALIKI PRESS (Anggota IKAPI).
Daulay, Haidar Putra, 2007, Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaruan Pendidikan Islam Di     Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Departemen Agama RI, 2009,  Alqur’an Dan Terjemahannya Bandung: PT Salam Madani Semesta.
Muhaimin, 2004, Paradigma Pendidikan Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22.
Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 18 ayat 1 dan 2.
Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://arrisalah.org/pendidikan-diniyah diakses tanggal 4 April pukul 09.00
http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com diakses 06 April 2014 pukul 09.00

 



[1] Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaruan Pendidikan Islam Di Indonesia, (Jakarta, : Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 94
[2] http://arrisalah.org/pendidikan-diniyah diakses tanggal 4 April pukul 09.00
[3]Departemen Agama RI, Alqur’an Dan Terjemahannya (Bandung: PT Salam Madani Semesta, 2009), hl. 206
[4] Pemerintah RI, Undang-Undang  No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl
[5] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 18 ayat 1 dan 2
[6] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007
[7] Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[8] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22
[9] Ahmad Barizi, Pendidikan Integratif (Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan), (Malang : UIN MALIKI PRESS (Anggota IKAPI), 2011), hlm. 176-181
[10] Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 27.
[11] http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com diakses 06 April 2014 pukul 09.00