SISTEM MANAJEMEN
PENDIDIKAN DINIYAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah: Manajemen
Pendidikan Diniyah dan Pesantren
Dosen Pengampu :Dr.
H. Fatah Syukur, NC M.Ag

Disusun Oleh :
Emi Kurniawati (123311004)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan
kunci sekaligus pembuka bagi perkembangan suatu bangsa, pendidikan yang maju
dan kuat akan mempercepat terjadinya perubahan social. Namun jika sebaliknya
pendidikan suatu bangsa mengalami kemunduran maka sudah dipastikan akan kontra
produktif terhadap jalannya proses perubahan social suatu bangsa dan justru
akan menimbulkan ketidak harmonisan tatanan social. Pendidikan itu sangat penting sekali, bagi siapapun dan oleh
siapapun maka pendidikan merupakan proses yang membantu diri untuk
mengembangkan potensi yang sudah dimiliki sejak Tuhan menciptakan manusia, dari
pentingnya pendidikan maka yang paling penting adalah pendidikan Agama, sebab
pendidikan agama tidak saja membekali diri untuk menjadi manusia yang berilmu
dan ahli dibidangnya, akan tetapi pendidikan agama juga memberikan bekal dan
membentuk pola kepribadian yang Islami, berbudi luhur, berakhlak mulia dan
beriman kepada Allah swt. Keberadaan lembaga pendidikan Islam saat ini seperti
madrasah dan pesantren merupakan sebuah kesadaran masyrakat dan pemerintah
tentang pentingnya pendidikan Agama, terlepas dari itu juga ada juga lembaga
pendidikan diniyah yang tidak kalah penting dalam membina dan membentuk muslim
sejati, itulah yang sering disebut Madrasah Diniyah. Madrasah
Diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan, penagajaran dan
pengetahuan agama Islam kepada peserta didik. Dalam makalah ini pemakalah akan
membahas mengenai sistem manajemen pendidikan diniyah yang meliputi pengertian
pendidikan diniyah, kurikulum pendidikan diniyah, kepemimpinan pendidikan
diniyah, dan peran madrasah diniyah dalam mengembangkan pendidikan Islam.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian pendidikan diniyah ?
B.
Bagaimana dasar pendidikan diniyah?
C.
Bagaimana kurikulum pendidikan diniyah ?
D.
Bagaimana kepemimpinan pendidikan diniyah ?
E.
Bagaimana peran pendidikan/madrasah diniyah dalam mengembangkan
pendidikan Islam?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan Diniyah
Pendidikan
diniyah adalah merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaa khusus tentang ajaran agama islam baik formal,
non-formal maupun informal. Dalam Shorter Encyclopedia o f Islam, diartikan “Name
of an institution where the Islamic science are studied” yang artinya nama
dari suatu lembaga di mana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.[1] Fungsi Madrasah Diniyah yaitu Memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pendidikan agama Islam bagi yang memerlukan, Membantu membangun dasar yang kuat
bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya dan Membantu mencetak
warga Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain,
Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.[2]
B.
Dasar pendidikan diniyah
a. Dasar Religius
Islam memerintahkan belajar pada ayat yang diturunkan pada
Rasulullah Saw. Oleh karena belajar itu utama dan sarana terbaik mencerdaskan
umat. Perintah tersebut tidak terbatas pada jurusan duniawi saja, tapi dalam
urusan ukhrawi. Firman Allah swt yaitu:
$tBur
c%x.
tbqãZÏB÷sßJø9$#
(#rãÏÿYuÏ9
Zp©ù!$2
4
wöqn=sù
txÿtR
`ÏB
Èe@ä.
7ps%öÏù
öNåk÷]ÏiB
×pxÿͬ!$sÛ
(#qßg¤)xÿtGuÏj9
Îû
Ç`Ïe$!$#
(#râÉYãÏ9ur
óOßgtBöqs%
#sÎ)
(#þqãèy_u
öNÍkös9Î)
óOßg¯=yès9
crâxøts
ÇÊËËÈ
Artinya:
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa
tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan [3]kepada
kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya. (Q.S. at -Taubah : 122).
Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan belajar di sebuah
lembaga yang khusus mengajarkan ilmu agama yaitu Madrasah Diniyah. Penyelenggaraan
Madrasah Diniyah sangat berperan penting dalam pembentukan karakter dan akhlak
anak. Oleh karena itu, dengan adanya pendidikan Madrasah Diniyah, seorang anak
akan diarahkan untuk menjadi seorang anak yang memiliki pondasi agama yang kuat
dan terbentuk pribadi anak yang berakhlakul karimah.
. b. Dasar Yuridis
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah secara yuridis diatur dalam Tata
Perundangan Republik Indonesia. Sila pertama yang menyebutkan Ketuhanan Yang
Maha Esa memiliki makna bahwa agama dijadikan sebagai pembimbing sekaligus
keseimbangan hidup bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa lembaga keagamaan
seperti Madrasah Diniyah diakui sebagai tempat pembinaan mental spiritual
bangsa Indonesia. Secara konstitusional dalam Undang-Undang RI Tahun 1945 pasal
29 ayat 2 negara menjamin kebebasan rakyatnya dalam melaksanakan ajaran
agamanya, termasuk kebebasan belajar di Madrasah Diniyah. Pasal 31 ayat 3
menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satunya adalah penyelenggaraan Madrasah
Diniyah.
Secara operasional ketentuan Madrasah Diniyah diatur dalam
Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat Pendidikan
Keagamaan dan Pondok Pesantren yang khusus melayani Pondok pesantren dan
Madrasah Diniyah. Keberadaan Madrasah Diniyah sebagai bagian dari Sistem
Pendidikan Nasional diperkuat Undang-undang No. 20 Tahun 2003[4]
C.
Kurikulum Pendidikan Diniyah
Kurikulum pendidikan diniyah dibagi menjadi 2 yaitu kurikulum
pendidikan diniyah formal dan kurikulum pendidikan diniyah non formal.
1.
Kurikulum
pendidikan diniyah formal
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun
2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau
pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan
kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, dan ilmu pengetahuan
alam (IPA) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum
pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan
pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia ( BI), matematika, ilmu
pengetahuan alam ( IPA), serta seni dan budaya (SB).[5]Sebagaimana
lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan
diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional
atau ujian yang dilakukan seluruh Indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah
dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian
kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.
Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan
standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan
berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 (1), (2), (3), dan (4) juga
dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat
menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas,
institut, atau sekolah tinggi. Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam
selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan
kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi
memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan.
Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan diniyah yang
ditambah pelajaran umum khususnya matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia
khsususnya untuk tingkat DU. Kelebihan Diniyah dengan madrasah adalah pelajaran
keagamaannya lebih diperdalam seperti pendidikan di pesantren. pendidikan
diniyah ini sebetulnya untuk mengakomodasi pesantren yang mengajarkan
pendidikan keagamaan tapi tidak mempunyai ijazah umum, padahal di dunia seperti
sekarang ini orang sangat membutuhkan ijazah dan pelajaran umum tersebut. oleh
karena itu pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP no. 55 tahun 2007
tentang pendidikan agama dan keagamaan[6].
2.
Kurikulum
pendidikan diniyah non formal
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang [7].
Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23,
24 dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor
55 Tahun 2007. Keterangan Lebih lanjut mengenai Madrasah Diniyah sebagai
Pendidikan Non Formal telah dijelaskan secara rinci dalam PP no. 55 tahun 2007
tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 22 yaitu bahwa “Pendidikan diniyah
nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim,
Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk
satuan pendidikan. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan
pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.”[8]
D.
Kepemimpinan Pendidikan Diniyah
Sebelum dibahas kepemimpinan pendidikan diniyah atau madrasah
diniyah, kiranya di sini penting diurai terlebih dahulu beberapa keunikan yang
dimiliki oleh madrasah ini. Pertama, memiliki banyak nama dan jenjang
kelas yang yang variatif, seperti nama madrasah diniyah, mu’allimin, sampai
pada ma’had aliy dan jenjang dengan istilah awwaliyah, wustho,
dan ulya. Kedua, substansi yang diajarkan adalah ilmu-ilmu kesilaman.
Keunikan-keunikan yang dimiliki masing-masing madrasah diniyah mengimpilkasikan
adanya karakter yang spesifik yakni diantaranya hanya melaksanakan tugas
pendidikan dan pengajaran agama. Karakter yang spesifik ini kemudian mengantarkan
visi kelembagaan yang mengarah kepada pembentukan anak didik yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia, dengan seperangkat pengetahuan dan keterampilan
yang dikuasainya. Untuk menjaga/ merawat karakter spesifik yang relevan dan signifikan bagi perkembangan
anak didik maka aspek kepemimpinan organisasi sangat menentukan. Sebab ,
kepemimpinan merupakan kemudi yang harus paham betul apa dan bagaimana suatu
kelasi kapal dapat diarahkan dan dilabuhkan pada suatu jangkar organisasi yang
dituju.
Di dunia maanjemen, kepemimpinan dapat diartikan sebagai suatu
proses dimana seorang individu memengaruhi kelompok lain unutk mencapai tujuan
organisasi. Karena itu, dalam konteks kepemimpinan, tanggung jawab yang paling
penting dari setiap individu pada dasarnya sama, apapun tingkat mereka dalam
organisasi, dan apapun ukuran organisasi, apakah dalam sektor publik atau
swasta, apakah lembaga pencari keuntungan atau tidak. Dalam konteks
kepemimpianan madrasah diniyah, maka kepala masdrasah atau ketua yayasan
disarankan memahami betul fungsi fungsi itu. Yang dalam manajemen dikenal
dengan empat macam fungsi yang melekat kepadanya sekaligus ialah perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), aktualisasi (actuating), dan
pengawasan (controlling). Empat fungsi manajerial pemimpin ini merupakan
suatu kesatuan yang utuh dan proses yang berkesinambungan.
Memang haruslah diakui bahwa kepemimpinan kepala madrasah diniyah
mencakup semua hal dan memegang peranan sentral. Mulai dari membuat
perencanaan, menyusun struktur organiasai, bertindak sebagai coordinator dan
pengarah, dan bahkan terkadang bekerja sekaligussampai kepada pengelolaan
administrasi. Tegasnya, seorang kepala madrasah diniyah terkadang dituntut
sebagai pemikir sekaligus pegawai dibidang kurikulum, bidang personalia, bidang
relasi publik, bidang guru-murid, bidang pelayanan dan bimbingan, bidang
perlengkapan, dan sarana prasarana. Menurut Imran Siregar, secara rinci fugsi
kepala madrasah diniyah dapat diuraikan sebagai berikut :
1)
Menggerakkan segala sumber (dana dan daya manusia) yang ada di
madrasah.
2)
Mengarahkan tindakan segenap pihak ( guru, ustadz, anak didik,
staf, orangtua siswa, masyarakat, dan aparat pemerintah) kea rah pencapaian
tujuan madrasah.
3)
Membimbing dan membina warga madrasah, baik dalam bentuk pelatihan
maupun kesempatan untuk mengembangkan diri.
4)
Mendororng segenap warga madrasah mau dan mampu melaksanakan
tugasnya dengan baik.
5)
Memberikan bantuan, baik dalam bentu keterampilan, ide/saran, dana
maupun sarana pada segenap warga madrasah
6)
Memberikan bantuan, baik dalam bentuk moril maupun materiil yang
layak seuai dengan kemampuan madrasah.
Satu hal yang paling penting bagi kepala madrasah diniyah adalah
menjadikan madrasah itu sebagai madrasah mandiri. Untuk menuju madrasah mandiri
maka keunikan dan karakter spesifik yang ada pada visi organisasi harus tetap
dijaga. Melalui visi yang unik dan berkarakter ini akan menghantarkan pada
kemandirian organisasi. Karena itu, pada setiap kepemimpinan madrasah diniyah
disarankan memiliki visi yang dapat membangun keunikan, kekhasan yang
membedakan dengan lembaga pendidikan lainnya, visi yang mampu memerjelas arah
dan kebijakan organisasi, visi yang dapat menumbuhkan semangat dan komitmen
keorganisasian setiap warga madrasah, dan visi yang mampu menginstal keberhasilan
prestasi akademik yang membanggakan[9].
E.
Peran Pendidikan/Madrasah Diniyah dalam Mengembangkan Pendidikan Islam
Pendidikan Islam merupakan sistem pendidikan untuk melatih anak
didiknya dengan sedemikian rupa sehingga dalam sikap hidup, tindakan, dan
pendekatan nya terhadap segala jenis pengetahuan banyak dipengaruhi oleh
nilai-nilai spiritual dan sangat sadar akan nilai etik Islam. Mentalnya di
latih sehingga keinginan mendapatkan pengetahuan bukan semata-mata untuk
memuaskan rasa ingin tahu intelektualnya saja atau hanya untuk memperoleh
keuntungan material semata. Melainkan untuk mengembangkan dirinya menjadi
makhluk nasional yang berbudi luhur serta melahirkan kesejahteraan spiritual,
mental, fisik bagi keluarga, bangsa dan seluruh umat manusia. Usaha-usaha
pendidikan Islam dimasyarakat ini yang kemudian dikenal dengan pendidikan
nonformal, dan hal ini muncul Madrasah Diniyah yang ternyata mampu menyediakan
kondisi sangat baik dalam menunjang keberhasilan pendidikan Islam dan memberi
motivasi yang kuat bari umat Islam untuk menyelenggarakan pendidikan agama yang
lebih baik dan lebih sempurna.
Pendidikan Islam merupakan sesuatu yang sangat penting dalam
pembentukan moral dan pembangunan generasi muda oleh karena itu pendidikan yang
harus dilaksanakan secara intensif dan terprogram, untuk memperoleh hasil yang
sempurna. Pendidikan Islam juga bisa dilaksanakan di Madrasah Diniyah, dimana
dalam Madrasah Diniyah ini santri di didik sesuai dengan ajaran Islam agar
menjadi generasi Islam yang berkualitas dan berakhlak baik. Peranan Madrasah
Diniyah dalam pengembangan pendidikan Islam sangatlah diperlukan. Pendidikan
Madrasah Diniyah merupakan bagian dari sistem pendidikan pesantren yang wajib
di pelihara dan di pertahankan karena lembaga ini telah terbukti mampu mencetak
para ulama,
ustadz, dan sejenisnya. Berbagai model dan pola pengembangan pendidikan Islam
tersebut pada dasarnya bermaksud untuk mengembangkan ajaran-ajaran dan
nilai-nilai mendasar yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah[10].
Dengan pondasi yang kuat melalui penanaman nilai-nilai keimanan dan
memberikan Tsaqafah Islamiyah (Wawasan Pendidikan madrasah diniyah memiliki
peran dalam penanaman nilai-nilai Islam lebih dini pada peserta didik. Sehingga
anak didik mampu membedakan perilaku baik dan buruk yang berkembang di
masyarakat. Membentuk kepribadian Islami Islami). Sehingga mereka mampu
mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui ibadah mahdhah maupun
ghairu mahdhah, materi lainnya juga akan diberikan adalah dasar-dasar ilmu bahasa
Arab. Di samping itu, dengan adanya jenjang pendidikan ini diharapkan
pendidikan Islam akan kembali solid dalam memberdayakan umat Islam di Indonesia
yang sedang menuju pada masyarakat industrial dengan berbagai tantangan etos
kerja, profesionalisme dan moralitas. Dengan demikian, pendidikan Madrasah Diniyah sangatlah dibutuhkan
masyarakat sebagai pengontrol dan penguasaan dalam mengarungi arus globalisasi.
Dan diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi semua pihak dalam
lingkungan dunia pendidikan, terutama lingkungan dunia pendidikan Islam
khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.[11]
IV.
ANALISIS
Dalam zaman sekarang ini dampak globalisasi sebagai akibat dari
kemajuan teknologi yang mau tak mau telah memberi pengaruh dan merubah
peradaban dunia. Demikian pula keterbukaan terhadap arus informasi yang
menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan telah memberikan dampak terhadap
lingkungan, begitu mudahnya terakses dan dikomsumsi oleh masyarakat kita.
Kecenderungan seperti itu harus diantisipasi oleh dunia pendidikan terutama
madrasah diniayah, jika ingin menempatkan pendidikan pada visi sebagai agen
pembangunan dan perkembangan yang tidak ketingalan zaman.
Pendidikan diniyah sangat penting dan berguna untuk membentengi
diri agar tidak terpengaruh oleh hal-hal negative. Pendidikan diniyah apabila
diterapkan dalam diri manusia memiliki banyak manfaat diantaranya yaitu
pendidikan diniyah merupakan sesuatu
yang sangat penting dalam pembentukan moral dan pembangunan generasi muda,
membentuk karakter dan sikap hidup yang islami yang bertujuan untuk menjadi
manusia yang lebih baik dimata Allah SWT, memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pendidikan agama Islam bagi yang memerlukan, membantu membangun dasar yang kuat
bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya, menbantu mencetak
warga Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa da menghargai orang lain,
memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun
2007. Jadi, kurikulum pendidikan diniyah sudah jelas dan terarah dibuktikan
dengan diterbitkannya peraturan pemerintah tersebut. selain itu, peran dan
fungsi madrasah diniyah dalam peningkatan mutu pendidikan Islamdan pembinaan
akhlak sudah tidak bisa diingkari. Hal itu bisa kita buktikan dengan hadirnya
tokoh-tokoh cendekiawan yang bertalar belakang dari madrasah diniya. Dengan pondasi yang kuat melalui
penanaman nilai keimanan. Pendidikan
diniyah memiliki peran dalam penanaman nilai-nilai Islam lebih dini pada
peserta didik. Sehingga anak didik mampu membedakan perilaku baik dan buruk
yang berkemabnagn di masyarakat. Membentuk kepribadian Islami. Sehingga mereka
mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yamg dapat pemakalah
sampaikan.dalam penyusunan, pemakalah menyadari banyak kekurangan, untuk itu
saran dan kritik yang membangun sangat pemkalah harapkan demi kesempurnaa
makalah ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan
makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada
umumnya dan bagi pemakalah pada khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Barizi, Ahmad , 2011, Pendidikan
Integratif (Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan), Malang : UIN
MALIKI PRESS (Anggota IKAPI).
Daulay, Haidar Putra, 2007, Sejarah
Pertumbuhan Dan Pembaruan Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada
Media Group.
Departemen
Agama RI, 2009, Alqur’an Dan
Terjemahannya Bandung: PT Salam Madani Semesta.
Muhaimin, 2004, Paradigma
Pendidikan Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pemerintah RI, Undang-Undang
Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22.
Pemerintah RI, Undang-Undang
Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 18 ayat 1
dan 2.
Pemerintah RI, Undang-Undang
Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007.
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://arrisalah.org/pendidikan-diniyah diakses tanggal 4 April pukul 09.00
http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com diakses 06 April 2014 pukul 09.00
[1]
Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaruan Pendidikan Islam Di
Indonesia, (Jakarta, : Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 94
[3]Departemen
Agama RI, Alqur’an Dan Terjemahannya (Bandung: PT Salam Madani Semesta,
2009), hl. 206
[5]
Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55
Tahun 2007, pasal 18 ayat 1 dan 2
[8]
Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55
Tahun 2007, pasal 22
[9] Ahmad
Barizi, Pendidikan Integratif (Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan
Pendidikan), (Malang : UIN MALIKI PRESS (Anggota IKAPI), 2011), hlm.
176-181